Informasi Wilayah
Desa Adat Terunyan berada di Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Terunyan memiliki warisan Bali Aga, Barong Brutuk, Pura Pancering Jagat dan lanskap Danau Batur.
Identitas dan Potensi
Desa Adat Terunyan berada di Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Master LoveBali 2026 menggunakan data DPMA Provinsi Bali sebagai acuan utama identitas desa adat. Data DPMA 2025 mencatat Kabupaten Bangli memiliki 168 Desa Adat: Kecamatan Bangli 23, Susut 47, Tembuku 37, dan Kintamani 61.
Kecamatan Kintamani merupakan kawasan pegunungan yang menjadi inti Batur UNESCO Global Geopark. UNESCO mencatat kombinasi kaldera ganda, Gunung Batur aktif, Danau Batur, sumber air panas, pertanian dan budaya Bali sebagai kekuatan utama kawasan. Ekonomi masyarakat bertumpu pada pertanian dan pariwisata, dengan produk seperti jeruk Kintamani, kopi, kerajinan kayu dan bambu. Desa Adat memiliki posisi penting dalam menjaga pura, ruang sakral, danau, hutan, lahan pertanian, budaya Bali Aga serta mitigasi bencana.
Desa Adat Terunyan merupakan salah satu kawasan desa budaya khusus yang ditetapkan dalam RTRW Kabupaten Bangli. JDIH Bangli memuat dokumentasi Barong Brutuk sebagai Warisan Budaya Takbenda serta penelitian mengenai Ngusaba Gede Lanang Kapat di Desa Adat Terunyan.
Terunyan juga dikenal melalui Pura Pancering Jagat dan tradisi pengelolaan setra yang unik di kawasan Danau Batur. Informasi tentang tradisi kematian hanya disampaikan secara edukatif dan tidak dibuat sensasional. Yang lebih penting adalah memahami hubungan masyarakat Bali Aga, danau, pura, Barong Brutuk, struktur adat dan lanskap kaldera.
Profil LoveBali diarahkan untuk menjadi bahan pendidikan budaya, antropologi, lingkungan dan pariwisata yang menghormati masyarakat setempat.
Potensi yang Telah Dicatat
Terunyan memiliki tradisi ngusaba dan pusat spiritual yang terdokumentasi.
RTRW menetapkan Terunyan sebagai kawasan desa budaya khusus.
JDIH Bangli memuat sertifikat dan kajian Barong Brutuk sebagai Warisan Budaya Takbenda.