Informasi Wilayah
Desa Adat Demulih berada di Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli. Demulih memiliki dokumentasi Pura Pucak/Penataran Ageng dan karakter agraris Kecamatan Susut.
Identitas dan Potensi
Desa Adat Demulih berada di Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli. Master LoveBali 2026 menggunakan data DPMA Provinsi Bali sebagai acuan utama identitas desa adat. Data DPMA 2025 mencatat Kabupaten Bangli memiliki 168 Desa Adat: Kecamatan Bangli 23, Susut 47, Tembuku 37, dan Kintamani 61.
Kecamatan Susut berada pada ketinggian sekitar 650 meter dan menurut profil kecamatan terdiri dari 9 desa definitif serta 47 Desa Adat. Pertanian menjadi salah satu penopang utama perekonomian; profil kecamatan mencatat persawahan yang luas dan mayoritas penduduk bekerja di sektor pertanian. Desa Adat di Susut karena itu sangat relevan untuk edukasi mengenai subak, pura, pertanian, peternakan, gotong royong, LPD, dan perubahan ekonomi perdesaan.
Desa Adat Demulih berada di Kecamatan Susut. Agenda publik Kementerian Agama Kabupaten Bangli pada September 2026 mencatat Karya Ngusaba Purnama Kapat di Pura Pucak lan Penataran Ageng Desa Adat Demulih.
Kehidupan religius tersebut dapat menjadi pintu masuk pengayaan sejarah pura, tradisi ngusaba, subak, pertanian dan organisasi banjar. Desa Demulih juga menaungi beberapa desa adat/banjar adat lain, sehingga LoveBali perlu menjaga ketepatan batas antara Desa Adat Demulih dan desa adat di sekitarnya.
Potensi yang Telah Dicatat
Menjadi lokasi Karya Ngusaba Purnama Kapat yang terdokumentasi 2026.
Demulih berada dalam Kecamatan Susut yang berbasis pertanian.