Informasi Wilayah
Desa Adat Penida Kelod berada di Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli. Penida Kelod memiliki dokumentasi pararem mutakhir dan konteks potensi wisata alam Tembuku.
Identitas dan Potensi
Desa Adat Penida Kelod berada di Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli. Master LoveBali 2026 menggunakan data DPMA Provinsi Bali sebagai acuan utama identitas desa adat. Data DPMA 2025 mencatat Kabupaten Bangli memiliki 168 Desa Adat: Kecamatan Bangli 23, Susut 47, Tembuku 37, dan Kintamani 61.
Kecamatan Tembuku memiliki karakter agraris, perbukitan, aliran sungai dan lembah yang membentuk banyak ruang pertanian dan daya tarik alam. Desa Adat di wilayah ini juga memiliki dokumentasi awig-awig/pararem dan pura yang cukup beragam. Pengayaan LoveBali diarahkan pada Parahyangan, subak, pertanian, air terjun, seni, tradisi, produk lokal, serta hubungan kawasan dengan koridor Bangli–Karangasem.
Desa Adat Penida Kelod memiliki dokumentasi Pararem tahun 2025 yang tersedia di JIDHAT. Pararem tersebut memberi bahan publik mengenai struktur hukum adat, keputusan paruman dan tata kehidupan krama.
Wilayah Penida Kelod juga dikenal dalam konteks wisata alam Tukad Cepung di kawasan Tembuku. LoveBali tidak otomatis menyatakan destinasi tersebut sebagai aset Desa Adat, tetapi mencatatnya sebagai potensi wilayah yang perlu dipisahkan dari status kepemilikan/pengelolaan.
Potensi yang Telah Dicatat
JIDHAT memuat Pararem Desa Adat Penida Kelod tahun 2025.
Penida Kelod berada dalam kawasan Tembuku yang dikenal dengan daya tarik lembah dan air terjun.