Desa Adat

Desa Adat Tampuagan

Tembuku · Bangli · Bali

Status dataSedang DilengkapiDiperbarui 04/10/2026
Bagikan profil
Sekilas

Informasi Wilayah

Desa Adat Tampuagan berada di Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli. Tampuagan berstatus kawasan desa budaya khusus dalam RTRW Kabupaten Bangli.

Profil

Identitas dan Potensi

Desa Adat Tampuagan berada di Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli. Master LoveBali 2026 menggunakan data DPMA Provinsi Bali sebagai acuan utama identitas desa adat. Data DPMA 2025 mencatat Kabupaten Bangli memiliki 168 Desa Adat: Kecamatan Bangli 23, Susut 47, Tembuku 37, dan Kintamani 61.

Kecamatan Tembuku memiliki karakter agraris, perbukitan, aliran sungai dan lembah yang membentuk banyak ruang pertanian dan daya tarik alam. Desa Adat di wilayah ini juga memiliki dokumentasi awig-awig/pararem dan pura yang cukup beragam. Pengayaan LoveBali diarahkan pada Parahyangan, subak, pertanian, air terjun, seni, tradisi, produk lokal, serta hubungan kawasan dengan koridor Bangli–Karangasem.

RTRW Kabupaten Bangli memasukkan Desa Adat Tampuagan sebagai salah satu kawasan desa budaya khusus. Penetapan ini memperlihatkan nilai penting adat, tradisi dan struktur ruang desa yang perlu didokumentasikan secara lebih mendalam.

LoveBali memprioritaskan pengayaan Tampuagan pada sejarah desa, Kahyangan Tiga, tradisi, seni, pola ruang, pertanian serta sumber lisan dan arsip lokal yang sudah memperoleh persetujuan publikasi.

Potensi Unggulan

Potensi yang Telah Dicatat

Kawasan Desa Budaya Khusus TampuaganDesa Budaya

RTRW Bangli memasukkan Desa Adat Tampuagan sebagai kawasan strategis sosial-budaya.

Lanskap agraris TembukuPertanian

Tampuagan berada di Kecamatan Tembuku yang kuat pada pertanian.