Informasi Wilayah
Desa Adat Pejarakan berada di Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Pejarakan memiliki pemetaan wilayah adat, wisata Pantai Pasir Putih dan dokumentasi pura.
Identitas dan Potensi
Desa Adat Pejarakan berada di Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Master LoveBali 2026 menggunakan data DPMA Provinsi Bali sebagai acuan jumlah: Kabupaten Buleleng tercatat memiliki 170 Desa Adat. Rekap per kecamatan adalah Seririt 25, Buleleng 21, Sukasada 21, Gerokgak 14, Busungbiu 16, Banjar 18, Kubutambahan 22, Tejakula 15 dan Sawan 18.
Kecamatan Gerokgak mempunyai karakter pesisir dan lahan kering yang kuat, berdekatan dengan kawasan Bali Barat dan Selat Bali. Potensinya meliputi perikanan, konservasi terumbu karang, wisata bahari, pelabuhan, pertanian, serta desa-desa adat yang aktif dalam pemetaan partisipatif wilayah adat. LoveBali membedakan aset desa adat, kawasan konservasi, aset pemerintah dan usaha swasta.
Pejarakan merupakan salah satu desa adat Gerokgak yang mengikuti pemetaan partisipatif wilayah adat pada 2025. Pemkab Buleleng juga mencatat Pantai Pasir Putih di Desa Pejarakan dikelola oleh desa adat setempat melalui kelompok masyarakat desa sadar wisata.
Data pura resmi Buleleng mencatat sejumlah pura di Desa Adat Pejarakan, termasuk Pura Sudamala dan Pura Sakti dalam daftar Kahyangan. Profil LoveBali mengembangkan Pejarakan sebagai kombinasi wilayah adat, pesisir, wisata, konservasi dan ekonomi masyarakat.
Potensi yang Telah Dicatat
Keduanya tercatat dalam daftar resmi pura Buleleng untuk Desa Adat Pejarakan.
Pemkab Buleleng mencatat pengelolaan melalui desa adat dan Pokmasta.
Pejarakan termasuk empat desa adat Gerokgak yang dipetakan secara partisipatif.