Informasi Wilayah
Desa Adat Pau berada di Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung. Pau menjadi lokasi pendataan Gamelan Caruk untuk pengusulan Warisan Budaya Takbenda 2026.
Identitas dan Potensi
Desa Adat Pau berada di Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung. Master LoveBali 2026 menggunakan pembaruan jumlah 125 Desa Adat sebagai acuan kabupaten. Basis lama LoveBali memuat 122 Desa Adat: Banjarangkan 31, Klungkung 23, Dawan 20 dan Nusa Penida 48. Tiga Desa Adat Nusa Penida yang kemudian direkonsiliasi adalah Cemlagi, Tukad Saang dan Minggir, sehingga master saat ini menjadi Banjarangkan 31, Klungkung 23, Dawan 20 dan Nusa Penida 51.
Kecamatan Banjarangkan memiliki karakter agraris yang kuat, dengan persawahan, subak, permukiman perdesaan, pura penting serta sentra seni dan kerajinan. Pura Kentel Gumi di Tusan merupakan salah satu kawasan suci utama, sementara Tihingan dikenal sebagai sentra pembuatan gamelan. Profil Desa Adat di Banjarangkan diarahkan pada Parahyangan, pertanian, subak, kerajinan, seni, hukum adat, LPD/BUPDA dan regenerasi budaya.
Pada 2026 Dinas Kebudayaan Klungkung melakukan pendataan Gamelan Caruk di Desa Adat Pau sebagai bagian kajian Warisan Budaya Takbenda. Seminar WBTb 2026 juga menempatkan Gamelan Caruk sebagai salah satu materi yang sedang diusulkan.
Profil Pau diarahkan pada sejarah Gamelan Caruk, sekaa, pande/perajin, pura, pertanian dan pendidikan karawitan.
Potensi yang Telah Dicatat
Kajian WBTb membuka peluang pewarisan pengetahuan.
Dinas Kebudayaan melakukan pendataan WBTb di Desa Adat Pau.