Informasi Wilayah
Desa Adat Tegalwangi berada di Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung. Tegalwangi menonjol melalui tata kelola keuangan Desa Adat dan dokumentasi Karya Agung 2026.
Identitas dan Potensi
Desa Adat Tegalwangi berada di Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung. Master LoveBali 2026 menggunakan pembaruan jumlah 125 Desa Adat sebagai acuan kabupaten. Basis lama LoveBali memuat 122 Desa Adat: Banjarangkan 31, Klungkung 23, Dawan 20 dan Nusa Penida 48. Tiga Desa Adat Nusa Penida yang kemudian direkonsiliasi adalah Cemlagi, Tukad Saang dan Minggir, sehingga master saat ini menjadi Banjarangkan 31, Klungkung 23, Dawan 20 dan Nusa Penida 51.
Kecamatan Banjarangkan memiliki karakter agraris yang kuat, dengan persawahan, subak, permukiman perdesaan, pura penting serta sentra seni dan kerajinan. Pura Kentel Gumi di Tusan merupakan salah satu kawasan suci utama, sementara Tihingan dikenal sebagai sentra pembuatan gamelan. Profil Desa Adat di Banjarangkan diarahkan pada Parahyangan, pertanian, subak, kerajinan, seni, hukum adat, LPD/BUPDA dan regenerasi budaya.
Desa Adat Tegalwangi memperoleh penghargaan Sewaka Dana Kerthi Nugraha 2025 dari Pemerintah Provinsi Bali untuk pengelolaan keuangan Desa Adat. Pada 2026, Desa Adat Tegalwangi juga melaksanakan Karya Agung di Pura Puseh, Bale Agung dan Masceti setelah jeda puluhan tahun.
Dua sumber ini memberi gambaran bahwa Tegalwangi memiliki kekuatan pada tata kelola kelembagaan sekaligus keberlanjutan Parahyangan dan gotong royong krama.
Potensi yang Telah Dicatat
Pura Puseh, Bale Agung dan Masceti menjadi pusat karya besar Desa Adat.
Tegalwangi dinilai memiliki pengelolaan keuangan Desa Adat yang baik.