Informasi Wilayah
Desa Adat Gunaksa terdiri dalam satu kesatuan Desa Dinas Gunaksa dengan tujuh dusun, memiliki Tradisi Nandan yang dicatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal dan sedang dikaji sebagai WBTb, serta kehidupan pasraman dan LPD yang aktif.
Identitas dan Potensi
Desa Adat Gunaksa berada di Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Profil resmi Desa Gunaksa mencatat satu Desa Dinas dan satu Desa Adat/Pakraman Gunaksa dengan tujuh dusun: Babung, Bandung, Tengah, Nyamping, Kebon, Patus dan Buayang. Struktur ini memberi dasar yang jelas bagi pemetaan Pawongan dan hubungan antara pemerintahan desa dengan Desa Adat.
Kekhasan budaya Gunaksa terutama terlihat pada Tradisi Nandan. Dinas Kebudayaan Klungkung pada 2025 melakukan peliputan dan pengumpulan data untuk pengusulan Nandan sebagai Warisan Budaya Takbenda. Pemerintah Kabupaten Klungkung juga telah menyerahkan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal untuk Tradisi Nandan kepada Desa Adat Gunaksa. Selain itu, website resmi desa mendokumentasikan Pasraman Desa Adat Gunaksa, memperlihatkan upaya regenerasi budaya dan pendidikan keagamaan.
Sumber akademik mengenai LPD Gunaksa menunjukkan lembaga ekonomi adat ikut mendukung pembangunan dan kegiatan keagamaan Desa Adat. LoveBali menempatkan tradisi, pasraman, LPD dan struktur tujuh dusun sebagai unsur penting profil, sementara rincian ritual yang bersifat internal tidak dipublikasikan.
Potensi yang Telah Dicatat
Gunaksa memiliki tujuh dusun dan lembaga ekonomi adat yang terdokumentasi.
Website resmi desa mendokumentasikan pembukaan Pasraman Desa Adat.
Peta Potensi Kabupaten Klungkung mencatat pertanian kelapa Desa Adat Gunaksa.
Dilakukan peliputan untuk pengusulan WBTb pada 2025.