Informasi Wilayah
Desa Adat Belumbang berada di Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan. Profil tahap awal 2026 menempatkannya dalam wilayah budaya dan agraris dengan Puri Kerambitan, desa wisata, seni tradisi, persawahan, Pantai Pasut/Kelating serta desa-desa adat aktif.
Identitas dan Potensi
Desa Adat Belumbang berada di Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan. DPMA Provinsi Bali 2025 dan dokumen perencanaan Kabupaten Tabanan mencatat total 349 Desa Adat. Pembagian master LoveBali adalah Selemadeg 36, Kerambitan 29, Tabanan 13, Kediri 23, Marga 28, Baturiti 54, Penebel 72, Pupuan 25, Selemadeg Barat 37 dan Selemadeg Timur 32.
Kecamatan Kerambitan dikenal dengan tradisi budaya, puri, persawahan dan kawasan pesisir. Pantai Pasut dan Kelating tercatat dalam dokumen lingkungan sebagai daya tarik sekaligus kawasan yang menghadapi abrasi. Desa wisata seperti Tista dan Kerambitan memberi peluang pada seni, kuliner, homestay dan pengalaman perdesaan. Desa Adat berperan menjaga pura, banjar, seni, tata ruang dan gotong royong.
Literatur digital spesifik Desa Adat Belumbang pada tahap ini belum selengkap desa-desa yang memiliki dokumentasi publik lebih kuat. LoveBali tidak mengarang sejarah, nama pura, tradisi atau klaim aset. Pengayaan selanjutnya diprioritaskan dari DPMA/MDA, Dinas Kebudayaan, RTRW/RPPLH, website desa/kecamatan, data pariwisata, BPS, jurnal, arsip dan verifikasi prajuru.
Untuk pendidikan publik, profil Desa Adat Belumbang akan dikembangkan melalui Parahyangan, Pawongan dan Palemahan: pura/tempat suci publik, banjar, sekaa/yowana, subak, pertanian/perkebunan/perikanan, lingkungan, LPD/BUPDA/UMKM, seni, kerajinan, kuliner, sejarah serta potensi wisata yang pengelolanya jelas.
Potensi yang Telah Dicatat
Kerambitan memiliki puri, seni, sawah, pantai dan desa wisata.
Pengumpulan sejarah, Kahyangan, banjar, subak, foto lama dan dokumentasi kegiatan Desa Adat Belumbang.